Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
JAKARTA Okezone.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengindikasikan pihaknya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Dugaan akan diterbitkannya sprindik baru untuk Setya Novanto tersebut ditanggapi Saut dengan santai. Sesuai prosedur, kata Saut, langkah hukum tersebut akan diambil pascakalah dalam gugatan praperadilan Setya Novanto.
"(KPK terbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto) ya harusnya memang begitu," ujar Saut saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Namun demikian, sambung Saut, langkah hukum yang akan diambil pihaknya terhadap Setya Novanto tersebut tidak boleh dilandasi dengan rasa dendam. "Hukum itu yang pasti tidak boleh dendam, tidak boleh sakit hati, tidak boleh marah, hukum harus diimbangi dengan hukum. Hukum itu harus begitu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp2,3 triliun. Namun demikian, status tersangka Setya Novanto gugur dalam praperadilan.
Novanto menang lewat gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Novanto dan menyatakan penetepan Novanto sebagai tersangka tidak sah.
0 Response to "Sprindik Baru Setya Novanto Segera Terbit, KPK: Ya Harusnya Memang Begitu"
Posting Komentar