Anies, Tutup Alexis dan Tidak Perpanjang Izin Alexis itu Beda, Fix Pencitraan!





27 Oktober 2017

No: 68661-1.858.8
Sifat: Segera
Lampiran: -
Hal: Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)


Kepada

Yth. Direktur PT.Grand Ancol Hotel
Jl RE Martadinta No 1 Kel.Ancol Kecamatan Pademangan


Sehubungan dengan Permintaan TDUP Hotel Bintang yang diajukan melaluui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jakarta dengan nomor 60U0HG dan Permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU, dengan data permohonan sebagai berikut:


Nama Sarana: PT. Grand Ancol Hotel
Nama Usaha: Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis
Alamat: Jl.RE Martadinata No 1 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara


Berdasarkan

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peta Zonasi;
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan;
Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.


Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;
Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.

Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta


(ditandatangani)





EDY JUNAEDI
NIP: 7611301985111001


Tembusan

Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta
Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi DKI Jakarta
Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara

Rasanya penutupan Alexis sebenarnya masih jauh dari kenyataan. Dalam surat tersebut, terlihat sekali Anies masih belum berhasil menutup Alexis. Biasa lah, para birokrat menggunakan kalimat-kalimat yang lantang dan meyakinkan sewaktu kampanye. Namun di dalam teknisnya, mereka nyatanya tidak menunjukkan ketegasan tersebut. Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis bukannya ditutup, melainkan hanya belum bisa diproses. Apa makna dari belum bisa diproses?


Surat itu memang dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat sang Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi janji kampanye toh. Bukankah ini adalah pencitraan belaka?


Secara sederhana, makna dari belum bisa diproses itu adalah makna bercabang. Setiap interpretasi bisa terjadi dari kalimat ini. Kalimat tidak jelas ini bisa mengindikasikan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, pihak manajemen Alexis hanya tinggal melengkapi proses-proses yang ada, sehingga nanti Alexis bisa kembali berjalan kegiatannya.


Sedangkan kemungkinan kedua, adalah memang pemprov ingin menutup Alexis. Namun rasanya, untuk menutup Alexis bukanlah hal yang mudah, karena pihak manajemen pasti memiliki penasehat hukumnya sendiri. Maka jika memang pada awalnya Anies berkampanye ingin menutup Alexis hanya karena sesuatu entitas yang disebut moral, tentu hal tersebut akan sangat lemah.


Sebagaimana kita hidup di negara hukum, tentu ada proses-proses hukum yang ada. Perlu bukti? Ya lihat saja HTI. Sebelum dianggap radikal dan anti Pancasila, ormas HTI pernah menjadi organisasi besar di Indonesia, dengan ribuan, bahkan ada yang berkata ratusan ribu anggotanya. Mereka adalah ormas yang jelas-jelas menginginkan khilafah ada di Indonesia.


Beberapa spanduk yang dibawa-bawa oleh para pendukungnya pun tidak sedikit yang bertuliskan “Khilafah Yes, Pancasila No”, dan beberapa pesan-pesan yang tidak menunjukkan sikap menghormati dasar negara ini. Sejelek-jeleknya HTI, ormas ini pun nampak sulit dibubarkan. Setelah sekian tahun, Pak Presiden Jokowi pun memberanikan diri untuk mendobrak tradisi anti Pancasila ini, dengan menerbitkan perppu pembubaran ormas anti Pancasila.

Akhirnya perjuangan ini disahkan oleh DPR-RI sebagai undang-undang RI. Lah ini Alexis yang masih belum terbukti ada transaksi narkoba, dan sejauh ini masih bermain cantik, mau dibubarkan semata-mata karena rumor prostitusi? Jika benar, silakan berikan bukti, seperti bagaimana Basuki Tjahaja Purnama berani membongkar Milles dan Kalijodo.

Adanya transaksi narkoba dan prostitusi jadi bukti kuat bagaimana pemprov DKI menang gugatan pengadilan, pada saat Ahok. Nah sekarang bagaimana dengan Alexis? Rasanya ini adalah sebuah keberpihakan, yang sangat cacat hukum. Saya khawatir, di dalam proses pengadilan yang jujur, Pemprov DKI Jakarta di bawah penguasaan Anies bisa kalah melawan pihak Alexis. Semoga ini tidak terjadi.

1 Response to "Anies, Tutup Alexis dan Tidak Perpanjang Izin Alexis itu Beda, Fix Pencitraan!"

  1. RAIH KEMENANGAN BERSAMA KAMI

    HOT PROMO :

    - Bonus Cashback Mingguan Hingga 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%

    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%

    Kombinasi = 5%
    Shio = 12%
    Colok Angka (1A) = 5%
    Colok Macau (2A) = 15%
    Colok Naga (3A) = 15%
    Colok Jitu = 8%

    Game Di Kapal Judi
    * SPORT
    * TANGKAS
    * TOGEL
    * POKER
    * CASINO
    - GD88
    ~Sabung Ayam
    - 855 CROWN

    jika ada kendala silahkan hubungi ke live chat kami ya bosku ^^
    kami siap membantu bosku 24jam :)
    pin bb : D8820AEF
    Line : KapaLJudi
    www.kapaljudi.info

    http://beritaterupdatekapaljudi.blogspot.co.id/2017/10/lionel-messi-tewas-nyawa-neymar-terancam.html
    http://beritaterupdatekapaljudi.blogspot.co.id/2017/10/alexis-masih-sibuk-meski-diputus-ilegal.html
    http://beritaterupdatekapaljudi.blogspot.co.id/2017/10/kala-rasa-rindu-di-dada-melanda-cewek.html
    http://beritaterupdatekapaljudi.blogspot.co.id/2017/10/kenapa-wanita-susah-menghapus-perasaan.html
    http://beritaterupdatekapaljudi.blogspot.co.id/2017/10/3-alasan-kenapa-forplay-sangat-penting.html

    BalasHapus