JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, resmi dicabut oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pencabutan moratorium tersebut diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sebagaimana dalam (surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," jelas isi surat tersebut.
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati membenarkan bahwa pemerintah telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Alhamdulilah (pencabutan) moratorium dari Pak Menko Maritim sudah ditandatangani, pada tanggal 5 Oktober 2017, malam. Dan pencabutan tersebut untuk 17 pulau di Teluk Jakarta," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017).
Tuty juga menjelaskan bahwa sudah mengirim surat kepada DPRD dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang sudah ditanda tangan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.
"Surat sudah diberikan kepada DPRD DKI, Jakarta untuk segera dibahas dan disetujui bersama, dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," pungkasnya.
Untuk diketahui, moratorium yang tertuang surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016 diterbikan Menko Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli.
Kala itu, Rizal menyatakan pemerintah akan mencari jalan yang menguntungkan bagi seluruh pihak dalam hal reklamasi Teluk Jakarta. Karena itu, pemerintah membentuk Komite Gabungan untuk menyelesaikan segala peraturan yang tumpang tindih. Selagi peraturan yang tumpang tindih dibenahi, pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta disepakati dihentikan sementara waktu (moratorium).
0 Response to " Moratorium 17 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Dicabut Menko Luhut"
Posting Komentar