Isu PKI Demi Menjungkalkan Jokowi?


Isu ini kembali ramai dibicarakan seiring semakin mendekatnya perhelatan demokrasi: Pemilihan Presiden Tahun 2019. Secara garis besar, sepertinya calon penantang kali ini kehilangan kepercayaan diri untuk berkompetisi secara sehat, ini terlihat dari hembusan-hembusan berita hoax dengan harapan menaikkan rating sehingga nantinya elektabilitas moncer. Seolah kembali berharap pada anomali seperti yang terjadi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta kala calon yang tingkat kepercayaannya sangat tinggi tapi dengan mudah dihempaskan hanya dengan isu SARA.


seword.com- Lagi-lagi, sasaran tembak kali ini adalah bapak Presiden Jokowi, seperti di masa-masa lalu dimana Jokowi terus digerus popularitasnya dengan memunculkan isu PKI yang menyerang beliau dan keluarganya.

Masih hangat dibenak, bagaimana propaganda yang dilakukan oleh Bambang Tri yang tertuang dalam buku yang berjudul Jokowi Undercover, sebuah hal konyol karena ternyata buku tersebut tanpa metodologi; setelah dibedah, data pendukung yang dijadikan bahan olahan oleh penulis hanyalah pendapat dari orang lain.

Dan memang benar bahwa isu 5 tahunan tersebut hanyalah dijadikan komoditas politik, demi kepentingan maka rakyat yang dikorbankan.


Benarkah Jokowi seorang PKI atau pendukung PKI ataukah beliau memberi kesempatan kepada PKI untuk kembali merangkai kekuatannya di Indonesia ini?

Coba bandingkan fakta berikut :
1. Adakah seorang PKI yang menjadikan tanggal 22 Oktober sebagai HARI SANTRI?
Bukankah langkah ini mencerminkan bahwa beliau pribadi religius?
2. Logiskah jika seorang pendukung partai terlarang lalu mencanangkan KIP, KIS untuk warganya agar terhindar dari kebodohan?
3. Presiden Jokowi menyetujui UU Ormas, yang intinya tidak memberikan kesempatan sedikitpun kepada organisasi massa Anti Pancasila, radikal.

Setelah fakta di atas, sekarang kita kembali meninjau sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasarnya sudah jelas dan paten, baik yang tertuang didalam Hukum Ketatanegaraan maupun Hukum positif seperti berikut ini :
1. Dasar hukum ketatanegaraan : TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966
Tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.


2. UU No 27 Tahun 1966, Pasal 107a, 107b, 107c, 107d, 107e)

Pasal 107a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107b
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107c
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) :
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Masih belum cukup?
Sepakat dengan ucapan bapak Presiden : Kita Gebuk…!! Karena memang kesempatan hidup PKI untuk kembali hidup hampir mustahi.

Terlepas dari tuduhan-tuduhan edan tersebut, mereka yang masih waras ada kabar baik melalui hasil survei opini publik yang dilakukan oleh SMRC (Saiful Mujani Research & Consulting), dipublish pada tanggal 29 September 2017 menyebutkan bahwa 86,8% masyarakat Indonesia tidak mempercayai sama sekali akan kebangkitan PKI.


Semoga kedepan kita tidak lagi dihidangkan berita-berita tidak berbobot demi sebuah jabatan, karena kita ingin maju seperti negara lain.
Masyarakat Indonesia merindukan kompetisi yang sehat melalui penyajian program pro rakyat dan kemajuan bangsa bukan opini menyesatkan.




0 Response to "Isu PKI Demi Menjungkalkan Jokowi?"

Posting Komentar