KPK Dalami Kabar Johannes Marliem Beri Jam Tangan Mewah ke Anggota DPR Terkait E-KTP


Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) saat memberi keterangan pers

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui, pihaknya telah mendapatkan kabar adanya pemberian uang dan jam tangan dari almarhum Johannes Marliem ke sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Indonesia. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Sebagaimana diketahui, informasi tersebut tertuang dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Federal Minesotta kepada Johannes Marliem. Dalam gugatan tersebut, agen khusus FBI menyatakan Johannes mengakui ada pemberian uang dan benda lainnya ke pejabat Indonesia.

Agus mengatakan, KPK saat ini masih mendalami rincian informasi adanya pemberian uang dan jam tangan diduga mewah ke pejabat dan anggota DPR yang diduga berkaitan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

"Detailnya masih kita teliti karena selain (informasi) dari ‎berita koran, kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," kata Agus di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).


Menurut ‎Agus, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat tiga buah jam tangan yang didapatkan dari kesaksian Johannes Marliem. Dua diantara tiga jam tangan tersebut telah diterima oleh Johannes. Sedangkan, satunya untuk pejabat Indonesia.

"Jam tangan itu infomya ada tiga. Yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Johannes Marliem merupakan Presiden Direktur PT Biomorf Lone LLC sekaligus saksi yang pernah memberikan keterangannya kepada KPK. Nahasnya, Johannes tewas pada 11 Agustus 2017 di Amerika Serikat.

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait kasus ‎dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini. Hanya saja, pengakuan Johannes tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Lima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta anggota DPR, Markus Nari.

KPK sempat menjerat Ketua DPR Setya ‎Novanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto gugur setelah pihaknya menang dalam gugatan praperadilan melawan KPK, beberapa waktu lalu.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp2,3 triliun. Keduanya mantan pejabat Kemendagri tersebut dijatuhkan pidana tujuh dan lima tahun‎ penjara.

Sedangkan, pengusaha Andi Narogong telah didakwa oleh Jaksa KPK. ‎Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap anggota DPR Markus Nari. Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi-saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan.

Terakhir, KPK menetapkan tersangka baru yakni Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudiharjo. Anang merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. KPK pun tak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.






0 Response to "KPK Dalami Kabar Johannes Marliem Beri Jam Tangan Mewah ke Anggota DPR Terkait E-KTP"

Posting Komentar