Kemendagri Kaji Ucapan Anies Baswedan soal "Pribumi"



Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dalam acara Rakornas Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )



JAKARTA, KOMPAS.com - Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyinggung kata " pribumi" menjadi polemik di publik.

Anies dianggap tak melek aturan.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan mengkaji dengan seksama pernyataan mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Ia tidak ingin terburu-buru memberikan komentar apakah pernyataan Anies itu patut atau tidak diucapkan oleh seorang kepala daerah, atau memanggil Anies untuk menjelaskan pernyataannya.

"Kami ingin melihat secara jernih dulu. Bagaimana isi rekamannya, teksnya bagaimana dulu. Pelan-pelan dulu," ujar Tjahjo, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (18/10/2017).


Selanjutnya, Tjahjo menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai pernyataan kepala daerah yang diusung Partai Gerinda dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Saya enggak komentar dulu, biarkan masyarakat yang menilainya," tutup politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Larangan itu juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Pada saat menyampaikan pidato politik, Senin (16/10/2017) malam, Anies menceritakan sejarah panjang Republik Indonesia yang terjadi di Jakarta, seperti Sumpah Pemuda, perumusan garis besar Republik Indonesia, hingga proklamasi kemerdekaan.

Anies mengatakan, setiap sudut di Jakarta menyimpan sejarah, sejak era Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, hingga Jakarta yang merupakan kisah pergerakan peradaban manusia.

Menurut Anies, berakhirnya penjajahan yang pernah terjadi di Jakarta selama ratusan tahun harus dijadikan momentum bagi pribumi melakukan pembangunan dan menjadi tuan rumah yang baik.

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan (dijajah). Kini telah merdeka, saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Anies.

Kemerdekaan Indonesia, kata Anies, direbut dengan usaha sangat keras sehingga alam kemerdekaan harus dirasakan semua warga.

Imbas pernyataannya itu, Anies dilaporkan Bareskrim Mabes Polri oleh Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian, Selasa (17/10/2017).

Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila. Karena dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.

Tak hanya Boyd, organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies ke Bareskrim Polri setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya.

Boyd mengatakan, dua laporan itu kemudian dijadikan satu laporan polisi. Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.

Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

0 Response to "Kemendagri Kaji Ucapan Anies Baswedan soal "Pribumi""

Posting Komentar