Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya tidak hanya setuju dengan anggaran Densus Tipikor yang diajukan mencapai Rp 2,6 triliun. Tetapi juga dari segi kewenangan. Komisi III ingin kewenangan Densus Tipikor dan Kejaksaan dibuat setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemberantasan korupsi di tanah air.
"Komisi III DPR tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun juga soal kewenangan yang akan kita perkuat pada kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini berharap Densus Tipikor tidak hanya fokus pada fungsi penindakan saja tetapi juga dua program strategis pemberantasan korupsi. Dua program tersebut adalah pencegahan dan menumbuhkan efek jera bagi siapa pun untuk melakukan korupsi.
"Program untuk dua target strategis ini terasa kosong di ruang publik. Masyarakat tidak tidak tahu apakah negara punya program spesifik untuk mencegah pejabat negara atau warga biasa melakukan korupsi?," ujarnya.
Bamsoet menuturkan, Densus Tipikor harus dilihat sebagai 'alat pemukul' baru dalam perang melawan korupsi. Pembentukan Densus Tipikor tidak dimaksudkan untuk menyaingi KPK, tetapi keduanya harus membangun sinergi untuk menumbuhkan efek gentar.
"Melahirkan efek gentar relatif mudah karena jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polri hingga ke semua daerah dan desa," ujarnya.
Kepada Mabes Polri, Bamsoet mengingatkan soal kasus pengendapan dana milik pemerintah daerah di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum.
"Fenomena ini sangat memprihatinkan karena total dana pemerintah daerah yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah," ujarnya.
Oleh karena itu, Mabes Polri diminta mengantisipasi pengedapan dana desa lewat kerja-kerja Densus Tipikor jika telah terbentuk. Hal ini karena Densus diproyeksi untuk bekerja memberantas korupsi di tingkat daerah.
"Dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polri harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana daerah sejak dini,"
0 Response to " Komisi III setuju kewenangan Densus Tipikor dan Kejaksaan setara KPK"
Posting Komentar