Curhatan SBY dari partai di-bully sampai ancam petisi Jokowi


Pimpinan KPK sambangi DPP Partai Demokrat. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman



Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengeluhkan partainya di-bully pasca-menerima dengan catatan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas saat rapat paripurna (24/10) kemarin. SBY menyebut muncul kritik karena Demokrat tidak ikut-ikutan menolak Perppu Ormas seperti PAN, PKS dan Gerindra.

"Yang saya lihat justru saudara-saudara, para kader kok jadi kelihatan panik? Kok kelihatan 'kita kenapa kok di-bully?'," kata SBY melalui video yang diunggah ke akun youtube Demokrat TV.

SBY heran, mengapa sejumlah pihak tidak menyerang enam partai pendukung pemerintah yang mendukung Perppu Ormas, yakni PDIP, PPP, PKB, Golkar, Hanura dan NasDem.

"Kenapa tidak dikritik atau diserang enam partai yang nyata-nyata menerima apa adanya. Tidak seperti Demokrat kita menerima dengan catatan asal pemerintah melakukan revisi," ujarnya.

Sebelum memutuskan sikap, kata SBY, pimpinan fraksi, dan anggota Komisi II dari Demokrat menemuinya dan Sekjen Hinca Panjaitan. Mereka membahas satu persatu pasal Perppu Ormas dengan dibandingkan dengan UU Ormas lama.

SBY mengaku paham betul dengan isi UU Ormas lama karena disahkan pada era kepemimpinannya. "Kita bandingan dengan UU ormas 2013 yang dulu saya tandatangani. Jadi saya mengerti betul UU Ormas itu. Kita bandingkan satu demi satu," ungkapnya.

Kemudian, Fraksi Demokrat telah melakukan lobi dengan pemerintah yang diwakili Mendagi Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara disaksikan fraksi lain. Dalam pertemuan itu, pemerintah menyatakan bersedia melakukan revisi Perppu Ormas jika disahkan oleh DPR.

Pernyataan pemerintah untuk bersedia merevisi Perppu Ormas jika telah disahkan menjadi UU itu menjadi alasan Demokrat menerima aturan tersebut. Demokrat berpandangan menerima Perppu Ormas dengan catatan perbaikan menjadi opsi jalan tengah yang tepat.

"Ditanyakan apakah bersedia merevisi? Mendagri menjawab bersedia. Itulah yang kami pegang bahwa perjuangan Demokrat tidak sia-sia untuk melakukan perubahan," klaimnya.

"Kalau tidak melakukan perubahan dan kemudian diberlakukan, berbahaya sekali. Karena nyata-nyata, menurut pandangan saya pribadi, Perppu kalau disahkan apa adanya itu tidak adil, tidak tepat dan itu berbahaya bagi kehidupan bangsa kita," sambung SBY.

Presiden ke-6 RI ini menambahkan, jika Demokrat mengikuti sikap Gerindra, PKS dan PAN maka perjuangan untuk memperbaiki UU Ormas tersebut. Sebab, suara gabungan 4 partai tidak mungkin mengalahkan 6 partai pendukung pemerintah. Hal itu telah terjadi saat pengambilan keputusan RUU Pemilu.

"Bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Tidak ada ruang bagi PD untuk mengkoreksi. Tidak terbuka peluang untuk perppu ormas itu dilakukan revisi. Tolong dipahami itu," tegasnya.

Lebih lanjut, SBY beralasan apabila Demokrat ikut menolak maka akan berdampak buruk kepada masyarakat dan ormas. Pasalnya, banyak pihak khawatir Perppu Ormas hanya akan membatasi hak-hak asasi manusia dan tidak demokratis.

"Jadi bukan ikut-ikut menolak tetapi setelah menolak, malah kasihan ormas ormas kita, kasihan rakyat kita karena jelas bahwa perppu ormas kalau tidak dilakukan revisi saya katakan tidak adil, tidak baik, menunjukkan sangat berkuasanya negara dan pemerintah," tukasnya.

Demokrat pun akan mengusulkan 4 poin revisi UU Ormas yang telah disahkan ke dalam Prolegnas 2018. Pertama, yakni terkait paradigma hubungan antara negara dengan ormas.

SBY mengatakan paradigma dari Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah menyebut ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagai ancaman bagi negara.

Dia membandingkan, UU Ormas yang lama, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen pembangunan dan partner dari negara. Ormas diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

"Dalam Perppu Ormas yang kemarin itu, negara melihat wah ormas ini bisa menjadi ancaman terhadap negara, pancasila, konstitusi dan sebagainya. Ini yang berbeda," kata SBY.

Demokrat ingin agar paradigma hubungan negara dengan ormas dikembalikan seperti dalam UU Ormas lama. Namun, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi jika ada ormas yang terbukti melanggar aturan bernegara.

"Kalau memang setelah dilakukan pengaturan ada yang melanggar, melakukan kejahatan, tidak sesuai kerangka bernegara, baru diberikan sanksi. Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," terangnya.

Catatan kedua yakni soal pemberian sanksi. SBY menuturkan, Demokrat ingin pemerintah tidak sewenang-wenang membubarkan ormas.

"Demokrat ingin ada yang disebut due process of law. Objektif, terukur dan tidak sewenang-wenang manakala pemerintah memberi sanksi. Mengingatkan Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan," tegas dia.

Kemudian, pasal ketiga yang harus direvisi adalah pihak yang berhak menafsirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. SBY menyebut pihaknya tidak setuju bila UU Ormas memberikan pemerintah kewenangan mutlak menilai ormas tertentu bertentangan dengan Pancasila.

SBY khawatir pemerintah akan bersikap sewenang-wenang membubarkan ormas secara sepihak.

"Siapa yang boleh mengatakan ormas X, ormas Z bertentangan dengan Pancasila? Dalam Perppu yang diberi kewenangan itu adalah Mendagri dan Menkum HAM. PD tidak sependapat, Itu kan politisi. Menteri kan politisi, diangkat oleh presiden, presiden juga politisi," ungkapnya.

Presiden ke-6 RI ini menambahkan poin terakhir menyangkut ancaman pidana. Demokrat menilai aturan soal ancaman pidana bagi anggota dan simpatisan ormas yang dibubarkan tidak adil. Aturan itu justru dikhawatirkan menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politik pemerintah.

"Partai membaca, saya juga membaca wah ini berlebihan. Bayangkan kalau ada ormas yang dibekukan atau dibubarkan maka semua anggotanya kena. Ini kan tidak adil ke mana-mana," tukasnya.

SBY pun menegaskan pihaknya akan mengeluarkan petisi apabila pemerintah ingkar janji untuk merevisi UU Ormas. Sebab, Demokrat menerima Perppu Ormas karena pemerintah berjanji merevisi aturan itu setelah disahkan menjadi UU.

"Sebagai ketua umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata SBY.

Isi dari petisi politik itu adalah Demokrat tidak akan lagi percaya kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla karena mudah ingkar janji.

"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tegasnya.

SBY menegaskan, menurut UUD 1945 jika pemerintah ingkar janji maka bisa dijatuhkan sanksi berat. "Saya masih percaya pemerintah tidak akan ingkar janji, saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," tukasnya. [eko]

0 Response to "Curhatan SBY dari partai di-bully sampai ancam petisi Jokowi"

Posting Komentar