Tribunnews.com/Nurul Hanna
Musisi Ahmad Dhani, mengendarai vespa berwarna putih, serta mengenakan baju warna putih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24, Pinang Emas, Pondok Indah, Rabu (19/4/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, ujaran yang diunggah Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter pribadinya sudah memenuhi unsur pidana.
Sehingga, kata Iwan, kasus Ahmad Dhani sudah ditingkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Polisi akan memeriksa Dhani untuk menentukan statusnya apakah bisa ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak, "(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," ujar Iwan.
Iwan memastikan pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana, "Iya, nanti kami periksa saksi ahli," ujar Iwan.
Tulisan di Twitter Ahmad Dhani isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
0 Response to " Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Masuk Tahap Penyidikan"
Posting Komentar