JAKARTA, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak, untuk segera mengikuti program tersebut sebelum berakhir pada 31 Maret 2017.
“Kami memberikan kesempatan terakhir karena amnesti tidak akan hadir lagi sesudah 31 Maret. Gunakan waktu itu,” kata Sri Mulyani dalam acara “farewell tax amnesty”, Selasa (28/2/2017).
Lebih lanjut Sri Mulyani meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. Masyarakat yang belum melaporkan baik harta maupun aset dengan benar, dimintanya agar memanfaatkan amnesti pajak agar tidak terkena upaya pemeriksaan dari otoritas pajak.
Teknisnya, pemeriksaan itu bisa dilakukan seusai pemberlakuan amnesti pajak dan menggunakan data dari institusi lain, untuk mengecek aktivitas ekonomi dan kepemilikan harta maupun aset milik wajib pajak.
“Kita akan menggunakan semua data yang ada di bea cukai, pajak, industri dan daerah untuk melacak. Jadi kalau nanti tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT, padahal mempunyai aktivitas ekonomi, kami akan menemukan itu,” kata menteri keuangan.
Untuk itu, Sri Mulyani mengimbau, agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak yang tinggi, para wajib pajak diharapkan mengikuti program amnesti pajak yang memberikan kemudahan.
“Kami akan menggunakan data untuk menagih kepada Anda, dan pengenaan sanksi dua persen per bulan selama 24 bulan, berarti sanksi 48 persen. Bandingkan dengan tarif amnesti (tahap akhir) lima persen,” kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan capaian amnesti pajak dari segi deklarasi harta maupun aset dan uang tebusan relatif lebih baik dari negara-negara lain yang juga melaksanakan amnesti pajak.
Deklarasi harta maupun aset per 27 Februari 2017 telah mencapai Rp4.414 triliun atau sekitar 34,4 persen dari PDB, bandingkan dengan deklarasi dari negara-negara lain yang rata-rata hanya mencapai kisaran 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto(PDB).
Tercatat, realisasi uang tebusan mencapai Rp112 triliun atau 0,88 persen dari PDB, bandingkan dengan uang tebusan dari negara-negara lain yang berhasil menerapkan program ini seperti Chili dan India sebesar 0,6 persen terhadap PDB.
Namun, menurut Sri Mulyani, dari segi jumlah wajib pajak orang pribadi maupun badan terdaftar di Indonesia sebesar 32,8 juta, program amnesti pajak belum memenuhi potensinya, karena baru diikuti sebesar 682.822 wajib pajak.
“Dari 12,6 juta yang wajib lapor SPT, maka angka 680 ribu itu sangat kecil. Dari sisi kepatuhan (compliance) peserta, masih bisa ditingkatkan. Kami sengaja membuat ‘farewell’ agar mereka yang belum punya NPWP dan punya NPWP belum menyerahkan SPT untuk ikut amnesti pajak,” katanya.
Kementerian Keuangan seperti dikutip Antara, mencatat hingga 27 Februari 2017, deklarasi aset dan harta hasil amnesti pajak telah mencapai Rp4.414 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.253 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.016 triliun dan repatriasi Rp145 triliun.
Sedangkan jumlah peserta amnesti pajak tercatat telah mencapai 682.822 wajib pajak dengan penerbitan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 707.641.
0 Response to " Sri Mulyani: Gunakan Sisa Waktu “Tax Amnesty”"
Posting Komentar