Jokowi Diminta Tolak Keinginan Pansus Hak Angket KPK untuk Bertemu

 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)



JAKARTA,  - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Surat telah dikirimkan Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, Presiden Jokowi harus jelas dan tegas dalam merespons upaya pelemahan KPK tersebut.

Menurut Siti, keinginan Pansus Hak Angket untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Jokowi itu pantas diabaikan.


"Bila pansus hak angket ini ujung-unjungnya ke pelemahan atau pembubaran KPK, Presiden harus bersikap tegas tak mengenal kompromi, termasuk menolak permintaan pansus hak angket untuk ketemu," kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2017).



Menurut Siti, sikap jelas dan tegas Jokowi itu diperlukan. Sebab, selama ini sikap Jokowi terhadap pemberantasan korupsi baru sebatas pernyataan menolak pelemahan lembaga anti-rasuah.

"Dengan demikian, Jokowi tidak akan dijadikan 'bola pingpong' oleh DPR bila standing dan keberpihakannya jelas terhadap pemberantasan korupsi," tegas Siti.

Apalagi, kata dia, Presiden adalah pemegang otoritas tertinggi di Pemerintahan. Di mana, baik buruknya Pemerintahan menjadi tanggungjawab Presiden sepenuhnya.

"Karena itu, sikap dan kebijakan Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus tegas dan mengikat semua institusi di bawahnya. Jokowi harus menunjukkan sikap tak kenal kompromi untuk hal ini. Karena ini menjadi bagian penting dari program nawacita," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Siti, Jokowi juga harus menekan para partai politik pendukungnya yang menjadi "musuh dalam selimut" Pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Parpol-parpol pendukung pemerintah seharusnya menunjukkan dukungan dan sikap inline dengan Presiden untuk mewujudkan program-program pemerintah," kata dia.

"Bukannya malah menampilkan sikap-sikap yqng kontradiktif seperti layaknya parpol oposisi dan tak mendukung program pemerintah," tegas Siti.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi berharap rapat konsultasi dengan Presiden dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.

Menurut Taufiq, kerja Pansus Angket KPK penting untuk dilaporkan kepada Presiden untuk menyampaikan perkembangan tugas dan tujuan-tujuan pansus sebagai pemahaman kepasa presiden dalam konteks hubungan kelembagaan di Indonesia.

"Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, meminta agar mengirim surat kepada Presiden segera untuk mengagendakan rapat konsultasi antara Presiden dan pansus," kata Taufiqulhadi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin






0 Response to "Jokowi Diminta Tolak Keinginan Pansus Hak Angket KPK untuk Bertemu"

Posting Komentar