Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara itu menilai, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP tidak sah.
Dengan putusan hakim tersebut, status tersangka Setya Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai sprindik Novanto sebagai tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah. Ia menilai, KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.
"Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Cepi.
Akibat penetapan yang tidak sah, majelis hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto dianggap tidak berlaku. Pengadilan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.
tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara itu menilai, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP tidak sah.
Dengan putusan hakim tersebut, status tersangka Setya Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Cepi menilai sprindik Novanto sebagai tersangka yang dikeluarkan KPK tidak sah. Ia menilai, KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto. Selain itu, bukti yang diajukan bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan sendiri untuk perkara Novanto, tetapi dalam perkara lain. Hakim menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam perundang-undangan maupun SOP KPK.
"Penetapan yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan perundang-undangan nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Cepi.
Akibat penetapan yang tidak sah, majelis hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto dianggap tidak berlaku. Pengadilan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.
0 Response to " Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto"
Posting Komentar