Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan


Rapat Dengar Pendapat KPK dan Komisi III DPR. ©2017

Merdeka.com - Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan PemberantasanKorupsi (KPK) menghasilkan empat kesimpulan. Salah satu materi yang paling alot dibahas adalah soal penyadapan.

Komisi III mendesak pimpinan KPK untuk untuk menjalankan kewenangan penyadapan sesuai SOP dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Usulan kesimpulan soal penyadapan disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

"Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan penindakan secara transparan, profesional dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Selain soal penyadapan, kata Benny, Komisi III juga meminta KPK untuk menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan saat proses penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seseorang.

"Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," terangnya.

Benny melanjutkan, pimpinan KPK juga diminta memperbaiki tata kelola barang rampasan dan benda sitaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.

"Terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan pidana lainnya, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," ujarnya.

Terakhir, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI






0 Response to "Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan"

Posting Komentar