Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan.
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan surat yang diteken Fadli Zon kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Setya Novanto bukan sikap resmi pimpinan DPR. Surat tersebut dikirim atas nama pribadi Fadli yang merupakan Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan (Korpolhukam).
"Konteksnya saya luruskan, konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi, surat secara dari Pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III yaitu komisi hukum," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Pasalnya, Taufik sudah mengonfirmasi langsung ke Fadli. Surat tersebut hanya meneruskan aspirasi Novanto.
"Ini atas nama Pimpinan DPR atau apa? Kalau atas nama Pimpinan DPR saya keberatan. Karena tidak pernah dalam konteks rapim (rapat pimpinan)," ucap dia.
"Tapi sifatnya meneruskan kalau misal terkait keinginan meneruskan nggak masalah. Tapi kalau menyangkut tafsir lain tanyakan pada Pak Fadli," lanjutnya.
Sedangkan, kapasitas Novanto, menurut Taufik bukan sebagai Ketua DPR. Tetapi sebagai rakyat biasa.
"Jadi statusnya itu sebagai warga negara temui DPR untuk keluarkan aspirasi dengan wakil ketua korpolkam," kata Taufik.
Sebelumnya, Fadli menyebut surat ke KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Novanto bukan aspirasi DPR. Surat itu diteruskan atas permintaan Novanto.
"Itu kan aspirasi bukan (dari) DPR, dari Pak Novanto sesuai dengan aturan UU yang berlaku saja," ujar Fadli di Kampung Kebun Bayam, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (13/9).
(dkp/bag)
0 Response to "Soal Surat Fadli ke KPK, Taufik Kurniawan: Bukan Sikap Resmi DPR"
Posting Komentar