Patrialis Akbar : Dulu Bersumpah Demi Allah Tidak Menerima Uang, Kini Divonis 8 Tahun Penjara Karena Suap






Masih ingat Patrialis Akbar? Itu lho, Mantan Hakim Konstitusi yang beberapa waktu yang lalu pernah tertangkap tangan oleh KPK. Setelah melalui persidangan, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Itu tadi sekilas vonis yang diterima oleh Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Tapi ada dua hal yang paling saya ingat dari seorang Patrialis Akbar ini. Pertama, kontroversi pengangkatannya sebagai hakim MK. Kedua, saat beliau bersumpah demi Allah bahwa beliau di dzolimi
Mari kita bedah satu per satu.
Kontroversi pengangkatannya sebagai hakim MK

Patrialis Akbar adalah hakim MK yang diangkat oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P Tahun 2013 Tentang Penunjukkan Hakim Konstitusi

Masuknya Patrialis Akbar sebagai salah satu hakim MK membuat komposisi hakim MK menjadi tidak seimbang, yakni : 4 orang berlatar belakang Partai Politik, 3 orang berlatar belakang Hakim Pengadilan, dan 2 orang berlatar belakang Akademisi/Birokrasi.

Saat itu ada kelompok masyarakat yang menggugat Keppres ini ke PTUN karena dianggap melanggar undang-undang yang mengatur pengangkatan hakim MK melalui proses yang biasanya. Empat tahun lalu juga sempat ada anggapan bahwa pemerintah mencoba memasuki ranah Yudikatif dengan menempatkan orang-orang tertentu untuk menduduki kursi hakim MK. Ada juga yang mengatakan bahwa pengangkatan Patrialis Akbar yang merupakan mantan politisi PAN ini sebagai kompensasi politik atas pemberhentiannya dari Menteri Hukum dan HAM pada 2011

Waktu membaca berita itu, saya cuma mengangguk-angguk doang. Apalagi yang bisa dilakukan oleh seorang yang masih “polos-polosnya”?

Tapi waktu itu, saya percaya bahwa SBY bukanlah orang seperti apa yang dituduhkan. Rasa percaya saya ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsuddin. Beliau mengatakan bahwa pemilihan Patrialis Akbar telah melewati proses yang panjang.

Bersumpah demi Allah bahwa dia di dzolimi

Dalam video INI menit ke 01:09, Patrialis Akbar mengatakan bahwa dia di dzolimi. Bahkan beliau cukup berani membawa-bawa nama Allah. Lihat transkrip nya dibawah ini
“Saya mengatakan saya hari ini di dzolimi. Karena saya tidak pernah menerima uang 1 rupiah pun dari Pak Basuki. DEMI ALLAH. Ya, Saya betul-betul di dzolimi. Ya, nanti kalian bisa tanya sama Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang beperkara di MK. Tidak ada kaitannya dia dengan perkara itu”.

Bagaimana? Jelaskan?

Patrialis Akbar bersumpah demi Allah tidak menerima uang dari Basuki. Sekarang divonis 8 tahun penjara karena memang terbukti menerima uang suap. Ini bagaimana ceritanya?

Terkadang, demi melindungi kesalahannya. Nama sang pencipta pun, di salah gunakan. Apa orang-orang seperti ini tidak takut dengan azab Allah? Padahal kita tahu bahwa azab Allah itu sangat lah pedih.





0 Response to "Patrialis Akbar : Dulu Bersumpah Demi Allah Tidak Menerima Uang, Kini Divonis 8 Tahun Penjara Karena Suap"

Posting Komentar