Anda tahu tentang Freeport ? Freeport adalah perusahaan afiliasi dari Freeport McMoRan Copper & Gold Inc, memulai pertambangannya saat era pemerintahan Pak Soeharto dengan perjanjian Kontrak Karya selama 30 Tahun, sejak 1973-2003, kemudian Tahun 1991 diperpanjang dengan Kontrak Karya jilid 2 berlaku 30 Tahun dari 1991-2021, serta adanya kemungkinan diperpanjang 2×10 tahun (atau sampai 2041).
Freeport adalah salah satu masalah yang selalu disinggung dalam berbagai diskusi, merupakan salah satu benang kusut yang terpintal sejak lama warisan pemerintahan sebelumnya. Hampir di semua era pemerintahan tidak ada yang berani mengusik singa tidur bernama Freeport, (karena lebih baik damai, situasi tenang dan dapat jatah), tapi tidak dengan Era Pak Jokowi, Bapak Jokowi berani adu panco dengan Freeport, bahkan Bapak Jokowi tidak takut dengan orang tuanya Freeport yang bernama mama rica dan papa rica.
Permasalahan awal Freeport dimulai dari negosiasi Freeport dengan pemerintah untuk perpanjangan Kontrak Karya, disinilah permainan cantik Indonesia dimulai, dengan menggunakan dasar dari UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pasal 169 dan 170 yang menyatakan bahwa pemegang Kontrak Karya tidak harus berubah menjadi IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) jika membangun hilirisasi (pembangunan Smelter) dalam jangka 5 tahun sejak UU tersebut diterbitkan. Indonesia mulai menggertak Freeport, seperti emak-emak yang menggertak suami mereka, “Kamu harus bangun smelter kalau mau eksport konsentrat, kalau tidak maka ijinmu akan berubah menjadi IUPK”
Dampaknya bagi Freeport adalah Jika Freeport tidak membangun smelter maka Freeport tidak bisa eksport konsentrat, jika Ingin tetap eksport konsentrat tanpa membangun smelter maka Freeport harus merubah ijin menjadi IUPK, dengan syarat divestasi 51% untuk Pemerintah atau swasta nasional (boleh dilakukan secara langsung ataupun bertahap), selain itu Freeport merasa ditekan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 1/2017 tentang Perubahan Keempat Pelaksanaan Kegiatan Usahan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjelaskan hanya perusahaan tambang yang berubah menjadi IUP/IUPK yang dapat perpanjangan 5 tahun untuk membangun Smelter. Padahal proses pembangunan smelter memakan waktu lama, sedangkan sisa kontrak karya Freeport hanya tersisa 2-3 tahun. Hasilnya Freeport ditekan tidak bisa eksport jika tidak membangun smelter dan Freeport tidak mendapatkan perpanjangan waktu untuk membangun smelter (kecuali Freeport berubah ijin menjadi IUPK), hal ini menyisakan satu pilihan bagi Freeport untuk merubah ijin dari KK menjadi IUPK. sehingga diperbolehkan eksport, tentunya Freeport tidak menyetujui ini,.
Tarik Ulurpun terjadi, Awalnya Freeport mnegatakan akan setuju jika hanya melepas 30% kepemilikannya dan sistem pajak yang dikenakan kepada Freeport adalah sistem nail down (tetap), namun Era Pemerintahan Bapak Jokowi tegas, tidak bergeming dengan rayuan Freeport.
Kemudian dimulailah isu ancaman-ancaman dan isu main lobi belakang pun dimainkan, tapi kali ini beda, Pemerintah tegaskan bahwa tidak ada yang namanya Lobby belakang yang terbuka untuk Freeport. Pak Jokowi pun mengatakan kalau beliau berbeda dengan pemerintah sebelumnya, jadi jangan harap ada lobi belakang yang terbuka. Pemerintahan Era Jokowi adalah pemerintahan terbuka, tanpa lobi belakang, jika ada negosiasi maka harus didepan publik.
Dan ternyata benar, setelah tarik ulur perundingan antara Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia mulai dari bulan Februari 2017 sampai saat ini, akhirnya menuai hasil yang manis.
Dilansir dari Detik Finance, Inilah kesepakatan yang dibuat Freeport dan Pemerintah Indonesia.
1 Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi 51% Saham kepada pihak Indonesia.
2 Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022, atau 5 tahun sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) keluar.
3 Freeport Indonesia sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim Kontrak Karya (KK).
Akhirnya satu masalah yang terwariskan dari generasi ke generasi dapat terselesaikan dengan baik, Terima kasih Pak Jokowi atas konsistensinya dalam memperjuangkan hak negara yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Terima kasih untuk Ibu Srimulyani dan Bapak Jonan sebagai wakil Pemerintah Indonesia dalam negosiasi Freeport. Tidak terbayang bagaimana situasinya bila Pak Jokowi tidak tegas dengan Freeport, mungkin akan kembali lagi seperti jaman …….. eta terangkanlah.
sumber
0 Response to "Hanya Di Era Jokowi : Freeport Sepakat Dengan Indonesia"
Posting Komentar