Dalami kasus korupsi e-KTP, KPK kembali periksa Setnov dan Made Oka


Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko



Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Setya Novanto, hari ini. Ketua DPR nonaktif itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka ASS," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah sat dikonfirmasi, Selasa (12/13).

Tidak hanya Setya Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun Febri tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap dua orang yang namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi dari proyek Rp 5,9 triliun itu.

Pada persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa waktu lalu nama Made Oka Masagung mencuat dengan perannya sebagai 'penampung' dana terkait proyek e-KTP. Made diperkenalkan oleh Setya Novanto kepada Andi Narogong saat peserta konsorsium mengeluh kesulitan modal untuk mengerjakan proyek.

Di kediaman ketua umum nonaktif Partai Golkar itu, Made ditugaskan untuk membantu Andi cs dalam hal perbankan, khususnya transaksi antar perbankan internasional.

"Akhirnya Pak Nov bilang ya sudah nanti saya kenalkan ke Oka Masagung karena dia punya link perbankan. Disampaikan juga komitmen konsorsium akan berikan fee 5 persen," ujar Andi di muka persidangan, Kamis (30/11), menirukan janji Setnov saat itu. [lia]

0 Response to "Dalami kasus korupsi e-KTP, KPK kembali periksa Setnov dan Made Oka"

Posting Komentar