Pemprov DKI Main Lumpur, KPK Pasang Mata, Mendagri Beri Ruang





seword.com- Polemik yang terjadi antara Anies dan kementerian dalam negeri dalam anggaran TGUPP, ternyata membuat seorang mendagri Tjahjo Kumolo pun harus angkat suara. Apakah lumrah jika mendagri angkat suara mengenai dana yang besar ini?

Banyak teman-teman saya yang mengatakan bahwa seharusnya mendagri tidak mencampuri urusan pemprov DKI Jakarta. Alasan-alasan pun bermunculan, salah satunya mendagri seharusnya berpikir secara luas, yakni Indonesia.


Teman-teman yang bicara ini adalah para kaum sok netral, beberapa adalah pendukung Anies. Saya sih sampai sekarang berkawan baik dengan mereka, tidak seperti para Ahoker yang gagal move on dan malah membuat masalah ini menjadi personal dan pilihan gubernur mereka anggap sebagai urusan surga dan neraka.

Kalau saya sih santai saja, melihat mereka seperti saudara saya sendiri. Kecuali mereka-mereka yang memusuhi saya karena saya Ahoker, itu saya pun anggap sepi, dan itu tidak akan merusak hari saya. Lantas apakah wajar mendagri mengurusi urusan kecil ini?

Menurut pandangan saya pribadi, mendagri JUSTRU HARUS mengurusi hal ini, karena adanya potensi penyalahgunaan keuangan, jika dana TGUPP diambil dari dana khusus APBD. Hal ini dilakukan karena Anies masih sangat hijau, dan dengan latar belakang junjungannya yang lama, berasal dari rezim orde baru, memang harus diawasi.

Sebenarnya pantauan KPK kepada Pemprov DKI adalah bentuk kepedulian dari pemerintah pusat terhadap pemprov DKI Jakarta. Tjahjo Kumolo selaku mendagri sebenarnya sangat sayang kepada Anies. Mendagri selaku senior, harus perduli kepada gubernur magang ini. Bahkan mendagri mengutus KPK untuk mengawasi penggunaan APBD. Kalau kata orang Batak, “Belah dadaku Nies! Kurang apa lagi rasa cinta Abang Tjahjo kepada kau, Nies?!”. Mari kita lihat kronologisnya. Selengkapnya…
21 Desember 2017, Anies “sesalkan” Kemendagri yang coret TGUPP, bukan dananya. (Bedanya apa tong?)

"Memang ada keanehan di sini, yang dicoret bukan dananya, TGUPP-nya. Jadi aneh… Bayangkan, sebuah institusi yang sudah berjalan beberapa tahun di era Pak Jokowi, di era Pak Basuki, di era Pak Djarot, mendadak di era kami tidak boleh. Kami sedang mencoba mengerti, ada apa ini dengan Kemendagri?... Kita terima lampirannya, belum suratnya. Mereka (Kemendagri) baru kirimkan lampiran, belum suratnya… " kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017). SUMBER
21 Desember 2017, Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin angkat bicara mengenai misleading statement dari Anies

"Kalau seandainya itu masih tetap dalam satu tim, itu posnya, maka itu harusnya menggunakan belanja penunjang operasionalnya. Biaya penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus… Contoh kalau mau butuh ahli tata kota, ya taruh di Dinas Tata Kota, kayak begitu…" kata Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12/2017). SUMBER
22 Desember 2017, Kuncian Kabiro Hukum kemendagri Widodo Sigit Pudjianto berbicara mengenai evaluasi yang WAJIB dilakukan oleh pemprov DKI Jakarta mengenai dana TGUPP. Mengikat dan tembus ke KPK!

"Iya kalau nggak dilaksanakan menyalahi aturan. Ya mengikat, tak tembusin KPK gimana sih. Mengikat, kalau nggak dilaksanakan bisa bermasalah… Ini tidak rekomendasi, salah kalau ngomong rekomendasi itu. Ya evaluasi dievaluasi" kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjiantokepada detikcom, Jumat (22/12). SUMBER

22 Desember 2017 Malam, Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK angkat suara mengenai mata KPK yang tertuju kepada APBD DKI

"Secara umum KPK memperhatikan DKI. Tidak saja dari sisi pengeluarannya, bahkan di depan dari sisi pendapatan… Itu sebabnya harapannya bagaimana DKI bisa menjadi semakin berintegritas. Itu merupakan bagian dari kerja-kerja KPK sesuai UU… Sudah barang tentu akan ada sejumlah rekomendasi nanti yang akan dibuat, kalau memang dari hasil kajian tata kelola ada yang harus di luruskan. Agar lebih efisien, lebih efektif dan lebih membawa impact dari setiap yang dilakukan… " kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (22/12/2017) malam. SUMBER
23 Desember 2017 Penjelasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tekuk mulut Anies

"Yang sebenarnya tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi, dalam hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan… Direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH… Prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP, silahkan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP… Bahwa pemerintah pusat melakukan BinWas (pembinaan dan pengawasan) kepada daerah/ provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU 23/2014 menyatakan BinWas tersebut meliputi bidang Keuangan Daerah… " kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Sabtu (23/12/2017). SUMBER

Jadi sudah jelas, bahwa tuduhan Anies terhadap pemerintah pusat, SUNGGUH TIDAK MASUK AKAL. Mengapa? Karena sudah jelas, bahwa mendagri MEMINTA APBD DIEVALUASI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan mendagri pun MEMBERI SOLUSI mengenai meletakkan dana TGUPP ke DANA OPERASIONAL GUBERNUR.

Anies ternyata sedang melakukan framing alias penggiringan opini publik, menjadi orang yang terzalimi. Ia terlihat mau pakai cara-cara lama sang pepo ketika ia merasa dizalimi selaku menteri pada era Megawati, yang pada akhirnya menjadi umpan lambungnya untuk berkuasa di Indonesia selama 10 tahun.

0 Response to "Pemprov DKI Main Lumpur, KPK Pasang Mata, Mendagri Beri Ruang"

Posting Komentar