Setnov usai diperiksa MKD. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - Mendekati sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto menimbulkan kejutan. Dua kuasa hukum ketua umum non aktif Partai Golkar itu, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mendadak mundur.
Otto beralasan, tidak ada kesepakatan antar dirinya dengan Setya Novanto. Sementara secara tersirat mundurnya Fredrich karena ada dualisme antar penasihat hukum Setya Novanto. Kini, tersisa satu penasihat hukum, Maqdir Ismail.
Meski demikian, dikutip pada laman Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak tercantum penasihat hukum Setya Novanto. Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan, tidak mempermasalahkan kekosongan identitas penasihat hukum terdakwa Setya Novanto.
Jaksa yang menangani perkara korupsi senilai Rp 5,9 triliun itu meyakini Setya Novanto didampingi penasihat hukum dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu (13/12) pekan depan.
"Nanti pasti ada. Hari pertama akan ditanya," ujar Irene kepada merdeka.com, Jumat (8/12).
Di sisi lain, pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, pembacaan surat dakwaan tetap akan berjalan selama ada penasihat hukum. Sama halnya dengan Irene, Muzakir menuturkan pendampingan hukum terhadap terdakwa tetap berlaku bertepatan jelang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Pada sidang perdana ada orang yang hadir dan mengajukan legal standing pada saat mau dibacakan. Itu yang penting," ujar Muzakir melalui sambungan telepon.
Namun, lanjut dia, jika pada pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka majelis hakim akan menunda persidangan. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP yang berbunyi "Guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari."
Mundurnya dua penasihat hukum ketua DPR itu pun tidak ditanggapi sebagai peristiwa serius oleh KPK, jelang persidangan perdana. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pun enggan berandai-andai segala potensi sidang perdana ditunda hanya karena tidak ada penasihat hukum pada terdakwa.
Dia mengatakan, persoalan penasihat hukum bukanlah domain pada KPK.
"Penunjukan pengacara ataupun hubungan pengacara dengan kliennya bukan domain KPK. Jadi jika ada yang mundur atau mungkin belum mendapatkan surat kuasa atau penambahan surat kuasa, silakan saja," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan pihak KPK tetap fokus pada sidang perdana Setya Novanto. Dalam surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum di KPK menghadirkan Setya Novanto.
Kemudian, Febri juga tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum lainnya yaitu, Maqdir Ismail mengundurkan diri. Menurut Febri, Novanto tidak menutup kemungkinan akan menunjuk pengacara lain.
"Tidak perlu berandai-andai. Sampai saat ini yang bersangkutan masih didampingi pengacara. Masih terbuka kemungkinan penunjukan pengacara lain atau tetap dengan pengacara yang ada saat ini," ungkap Febri. [gil]
0 Response to "Membaca strategi Setnov gugurkan sidang perdana"
Posting Komentar