Djarot Aman! Anies Teken KepGub no 2027, Dengan Dana Parpol Naik 10x, Ini Buktinya!






"Arahan yang kami berikan kepada tim Pemprov adalah samakan dana bantuan untuk partai seperti sebelumnya. Itu arahannya, kemudian mereka melaksanakan arahan itu… Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami mulai bertugas… Saya perlu laporkan pada semuanya bahwa kami tidak pernah berinisiatif menaikkan. Sikap kami waktu itu adalah samakan dengan yang sebelumnya dan ternyata di minggu terakhir dinaikan 10 kali lipat… Ini membuat kami menjadi mau melihat lebih detail lagi atas semua pergub dan perda yang keluar karena kejadian seperti ini semua orang tahunya adalah Anies-Sandi menaikkan 10 kali lipat, padahal kami mengatakan samakan dengan yang sebelumnya" ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017).

Lagi-lagi Anies ngeles! Padahal orang ini yang tanda tangani, sebagai gubernur DKI Jakarta. Tidak mungkin Anies tanda tangan terlebih dahulu baru dicetak. Mau salahkan siapa lagi sekarang kau, Anies? Sekarang sudah zaman e-budgeting, bahkan e-government.

E-government merupakan sebuah era dimana pemerintahan sudah mulai terbuka, dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Bahkan semua perda, pergub, ketetapan, dan seterusnya sekarang sudah dipindai alias scan, sehingga semua orang bisa mengakses. Maka ribuan mata akan menatap peraturan yang sudah diunggah ke website. Silakan lihat di SINI sebelum dihapus.

Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 2027 tahun 2017 tentang PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN DALAM BENTUK UANG KEPADA INDIVIDU, KELUARGA, MASYARAKAT, KELOMPOK MASYARAKAT, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, PEMERINTAH DAERAH LAIN DAN PEMERINTAH SERTA PARTAI POLITIK PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.

Menetapkan: Keputusan gubernur tentang pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah lain dan pemerintah serta partai politik pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.

Saya tidak akan meng-copy paste seluruh pointnya, namun perhatikan saja point ketujuh yang berbunyi demikian:

Pada saat keputusan gubernur ini mulai berlaku, keputusan nomor 265 tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain dan Pemerintah serta Partai Politik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.

Nah sebenarnya apa bunyi dari pergub nomor 265 tahun 2017? Silakan lihat di bawah ini.



Maka secara kesimpulan, pemberitaan yang mengatakan bahwa Djarot yang menandatangani kenaikan dana parpol adalah salah. Djarot menandatangani peraturan daerah, yang harus disertai dengan keluarnya peraturan pemerintah.


Perda APBD Perubahan 2017 salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Parpol dari sebelumnya Rp1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar. Perda tersebut ditetapkan pada 2 Oktober 2017 dan diundangkan di hari terakhir kepemimpinan Djarot yakni 13 Oktober 2017.

"Tercantum dalam APBD perubahan, tetapi tidak boleh dicairkan sebelum keluarnya peraturan pemerintah," kata Djarot. SUMBER

Saya tidak memberikan screen shot dari peraturan daerah yang ditandatangani Djarot, karena sudah terlampir di sumber di atas. Silakan analisis sendiri.

Jadi, sederhananya, Anies masuk ke dalam jebakan batman yang disetting oleh Djarot. Djarot hanya menandatangani peraturan daerah, BUKAN keputusan gubernur. Anies yang menandatangani keputusan gubernur. Artinya, Anies lah yang harus bertanggung jawab, karena dana yang naik 10 kali itu siap dicairkan. Luar biasa memang. Semoga hal ini bisa dibatalkan.



Jadi melihat dari keputusan gubernur yang ditandatangani oleh Anies, sudah jelas bahwa Anies salah kaprah mengenai Djarot. Sekali lagi, orang yang tidak mengerti peraturan, sekarang mulai memimpin. Good governance macam apa yang dikoar-koarkan selama ini, ternyata hanya bualan.

Anies harus berbenah, kurangi bicara, dan banyak bekerja. Di tengah-tengah hujan deras ini, urusi pompa, jangan urusi uang yang untuk dibagi-bagikan. Jangan jadi orang yang suka memfitnah, dan suudzon terhadap Djarot. Djarot tidak salah, karena memang pencairan dana ini, bukan pada masa kepemimpinan Djarot, melainkan kepemimpinan Anies.

Anies seolah belum puas, setelah salahkan kebun teh di Puncak, MRT, LRT, masa sekarang harus salahkan Djarot lagi? Jangan macam-macam, atau Anies bisa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan kabar yang salah di media elektronik.

0 Response to " Djarot Aman! Anies Teken KepGub no 2027, Dengan Dana Parpol Naik 10x, Ini Buktinya!"

Posting Komentar