SETNOV MINTA PERLINDUNGAN JOKOWI, MAKIN TERTEKAN? BEGINI PENJELASAN HUKUMNYA!






Setya Novanto Ketua DPR minta perlindungan yang tidak tanggung-tanggung mengenai kasus yang menjeratnya saat ini. Setya Novanto melalui pengacaranya meminta perlindungan Presiden, TNI dan Polri agar melindunginya dari proses hukum yang sedang menghadangnya. Setnov mulai merasakan tekanan yang dihadapinya semakin kuat dan gencar, tak tanggung-tanggung dari para Mantan Hakim MK, Pakar Hukum Tata Negara dan bahkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden dan tokoh senior Golkarpun ikut bersuara. Pimpinan KPK bersuara, Saut Situmorang mengatakan,"Namanya juga usaha", ha ha ha.

Setnov yang dikenal sakti ini masih mengandalkan satu kesaktian yaitu tidak adanya surat izin pemeriksaan dari Presiden sehingga dia masih bisa menghindari pemanggilan KPK. Alasan pemanggilan itu menurut pengacara Novanto tidak konstitusional. Tapi kesaktian yang diandalkannya itu masih ada celah yang bisa dipatahkan.

Setnov absen sebagai saksi di Gedung KPK Senin lalu dengan alasan di atas. Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatanganinya sendiri sebagai Ketua DPR. Ini adalah untuk ketiga kalinya Novanto dipanggil sebagai saksi tapi beliau tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK.

Pernyataan dari MK melalui Juru Bicaranya Fajar Laksono yang menegaskan bahwa jika dipanggil sebagai saksi harus izin dari Presiden. Tapi Fajar Laksono menegaskan jika dipanggil sebagai tersangka maka tidak perlu surat izin dari Presiden. Nah, apapun panggilannya dari KPK baik sebagai saksi apalagi tersangka, peluang Setnov terbuka lebar.

Pengacara Novanto berkelit bahwa sesuai maar putusan terhadap uji mater UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUD MD3). MK menyatakan Pasal 245 Ayat 1 itu tidak berlaku sepanjang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, angkat bicara dan menyatakan MK saat itu tidak mengubah Pasal 245 Ayat 3 yang menyatakan ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apalbila anggota DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kesimpulannya Harjono menilai KPK tidak harus meminta izin Presiden untuk memanggil Ketua DPR, Novanto. KPK tetap berwenang memeriksa Novanto. Nah loh.

Mahfud MD mantan Ketua MK bersuara lebih keras. Ia menilai bahkan KPK bisa menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin dari Presiden untuk dimintai keterangan terkait korupsi E-KTP. “Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidka perlu persetujuan Presiden, bisa dijemput paksa juga, ujarnya, Selasa 7/11 2017.

Malah Mahfud sudah memberikan tips kepada KPK agar bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya kata dia agar tidak dipraperadilankan lagi. Mahfud mendukung KPK dan menyatakan bahwa KPK berani, tidak takut tekanan politik dari manapun.



Tekanan yang paling kuat justru datang dari Wapres Jusuf Kalla meminta Novanto sebaiknya memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK. Ia mengingatkan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk taat hukum. “Apapun sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR harus taat oleh hukum yang dibuat DPR RI,” kata Kalla.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Novanto melakukan blunder. “Korupsi adalah tindakan khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK, kata Refly di Kompleks Parlemen Senayan, Zsenin 6/11/2017.

Di sisi lain tekanan moral juga akan menjadi tekanan besar bagi Novanto. Refly mengatakan bahwa terlepas dari perdebatan ini, seharusnya Novanto tetap memenuhi panggilan. Sebab seorang pejabat publik seperti Ketua DPR diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi publik.

Situasi yang dihadapi Novanto makin terjepit. Satu-satunya kesaktian andalannya saat ini adalah dengan dalih tidak adanya surat izin pemeriksaan Presiden. Tapi kita lihat saja berapa lama Novanto akan bertahan. Dasar hukum yang dipaparkan oleh para mantan Hakim MK atas pemanggilan Novanto itu juga dasarnya sangat kuat.

Harjono menyatkan bahwa KPK tetap berwenang memeriksa Novanto tanpa izin Presiden dan itu pro yustisia hukum. “Kalau bicara hukum, seluruh warga negara berkedudukan sama di mata hukum,”kata Harjono. Kalau begini akan berbahaya apabila pemanggilan pejabat dalam tindak pidana korupsi harus seizin surat Presiden. Bahayanya karena bisa dimanfaatkan untuk melindungi orang-orang dekatnya.Tapi yang jelas tipe pak Jokowi tidak seperti itu.

Pak Jokowi adalah tipe pemimpin yang sangat menghormati hukum dan selalu percaya pada supremasi hukum yang kuat bagi penegakan hukum di tanah air. Nadanya adalah selalu :”Serahkan pada proses hukum”. Termasuk dalam kasus e-KTP beliau menegaskan untuk serahkan proses hukum pada KPK. Saya tidak mau berspekulasi tapi nada dan arah anginnya sudah mulai bisa ditebak.

Nantikan terus proses hukumnya, para pakar hukum dan pejabat negara terus mengawal proses ini. KIta nantikan adegan-adegan yang bisa jadi akan memunculkan kejutan-kejutan bagi publik, termasuk bagi Setnov sendiri plus pengacaranya.

0 Response to "SETNOV MINTA PERLINDUNGAN JOKOWI, MAKIN TERTEKAN? BEGINI PENJELASAN HUKUMNYA!"

Posting Komentar