Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan


Jonru ditahan. ©istimewa



Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Jika pihak Kejari menyatakan berkas tersebut sudah rampung, maka sidang terhadap Jonru bisa segera digelar di pengadilan.

"Iya hari ini akan kita limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/11).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang haru ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11). [dan]

0 Response to "Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan "

Posting Komentar