KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan pihak Novanto mengajukan hal tersebut sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sepanjang ada aturan hukumnya, tindakan yang dilakukan silakan saja. tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus proyek e-KTP," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Febri mengatakan apabila pihaknya dipanggil pada persidangan MK terkait hal tersebut maka dipastikan akan hadir.
"Silakan saja kalo mau judicial review di MK, tentu berbeda ya antara hukum acara dalam proses pidana dengan ketentuan yang ada dalam ranah politik di DPR. Bagi KPK pegangan kami sederhana saja, ada di KUHAP, di KUHAP itu diatur kewajiban tersangka dan saksi datang dan ada banyak lagi kewenangan lain," kata Febri.
"Ada juga ketentuan yang bersifat khusus di UU TPK dan UU KPK, termasuk juga terkait perintah untuk mencegah seseorang bepergian ke luar Negeri. jadi itulah pijakan KPK dan semacam pedoman bagi KPK dalam menangani kasus ini," tambah Febri.
Untuk pasal 12 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pelarangan seseorang ke luar negeri terhadap UUD 1945. Kemudian pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyidikan.
Ayat 1 berbunyi dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Menurut Febri, bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan. MK telah memberikan tafsir terkait hal tersebut.
"Sekarang kalau benar yang diuji pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri silakan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut sebelum putusannya dijatuhkan tentu saja kewenangannya masih tetap melekat dan pencegahan ke luar negeri masih dapat dilaksanakan," tegas Febri.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto Fredrich Yunadi mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Menurut Fredrich, hal itu terkait pemanggilan KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka.
"Jadi saya untuk menghindari daripada kesalahpahaman antara statement-statement yang di-blowup teman-teman media masalah soal wewenang daripada KPK untuk memanggil klien kami pak Setya Novanto, maka kami mengajukan permohonan Judicial Review terhadap pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK," kata Fredrich di Gedung MK, Senin (13/11). [rzk]
0 Response to "Reaksi KPK soal kubu Setnov gugat pasal pencekalan & penyidikan ke MK"
Posting Komentar