KPK: Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP



Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).(Kompas.com/Robertus Belarminus)





JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik.

"Kami konfirmasi dulu benar ada penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun, siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini, KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017.

"Sprindik ada. Jadi, dalam penanganan kasus KTP elektronik ini sudah ada sprindik baru, itu kami konfirmasi," ujar Febri.

0 Response to "KPK: Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP"

Posting Komentar