JOKOWI MINTA POLRI HENTIKAN KASUS KETUA KPK, SETNOV?






Entah ini hanya perasaan saya saja, atau memang realita dibelakang layar memang demikian adanya, saya kok melihat seolah-olah ada segelintir oknum di Bareskrim Polri yang kongkalingkong dengan Setya Novanto.

Ada dua momen yang mendasari kecurigaan saya, yang pertama yaitu cepatnya proses penangkapan terhadap para pembuat meme Setya Novanto di media sosial, dan yang kedua yaitu cepatnya terbit SPDP terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan oleh Pengacaranya Setya Novanto ke Polisi.

Tangkap-tangkapin para pembuat meme, tumben kok cepat prosesnya? Laporin dua pimpinan KPK ke Polisi, tumben kok cepat SPDP? Padahal status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor, bukan tersangka, kok bisa SPDP? Secara logika bagi saya ini aneh. Mohon dikoreksi jika saya salah.

Sepak terjang perlawanan Setya Novanto ini tergolong aneh tapi nyata. Disebut aneh, karena nekat mempolisikan pimpinan KPK. Ada baiknya Bareskrim Polri lebih ekstra hati-hati dalam menyikapi laporan abal-abal model beginian.

Kasus ini bukan kasus biasa. Dua petinggi KPK dipolisikan bagi saya ini adalah sesuatu yang luar biasa dan diluar nalar dan akal sehat. Pihak Kepolisian harus hati-hati dalam pusaran kasus e-KTP ini. Nama Institusi Kepolisian dipertaruhkan.

Polri yang sudah mulai harum di mata masyarakat setelah dipegang Tito Karnavian kini jadi sedikit ternoda dengan kasus SPDP terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan oleh Pengacaranya Setya Novanto ke Polisi.

Sepertinya Propam Polri harus turun tangan menyidik di Internal Bareskrim soal SPDP tersebut, apakah ada permainan oknum-oknum di pihak Internal Bareskrim dengan pihak Setya Novanto atau tidak.

Coba Anda bayangkan, sekelas pimpinan KPK dipolisikan, bukan main hebatnya. Semuanya seolah-olah tidak sadar seperti sudah kena bius dan dihipnotis di segala lini oleh satu orang tersangka Koruptor ini.

Yang ngaconya lagi, bukan hanya melaporkan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang saja, akan tetapi Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman dan sejumlah penyidik lain juga dia laporin. Ini jelas-jelas sudah diluar batas kewajaran.

Kepolisian harusnya lebih memprioritaskan pengembalian kerugian negara akibat mega korupsi e-KTP itu, bukan malah menerbitkan SPDP seolah-olah kedua pimpinan KPK yang dipolisikan oleh Setya Novanto itu benar-benar telah bersalah memalsukan surat.

Kalau sampai tuduhan surat palsu itu ternyata tidak benar, maka Kepolisian harus balik usut itu sampai tuntas. Jika tidak terbukti adanya pemalsuan, maka itu Pengacara yang lapor ke Polisi harus segera dipidanakan dan dikandangin karena telah memfitnah aparatur negara dan menghambat pemberantasan korupsi di negeri ini.



Jujur saja melihat gelagat Setya Novanto selama ini sepertinya orang ini mulai menerapkan strategi terapi kejut agar bisa lolos dari kasusnya dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun rupiah itu. Tujuannya menakut-nakuti orang. Benar-benar licik.

Upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan oleh Setya Novanto ini sudah terlihat jauh-jauh hari sebelumnya melalui corong Fahri Hamzah dan gerombolan Senayan lainnya melalui Hak Angket KPK itu.

Bukan hanya hak angket saja, akan tetapi juga wacana untuk menghidupkan kembali revisi UU KPK yang sudah didrop dari prolegnas itu. Jadi nyata sudah, ujung-ujungnya agar bisa lolos dari kasus mega korupsi e-KTP ini.

Saya berharap KPK lebih garang lagi menindak koruptor nekat model begini ini. Jangan kasi hati. Negara sebesar ini tidak boleh didikte oleh satu orang tersangka koruptor.

Koruptor model begini ini jangan dimanja karena hanya akan bikin mereka besar kepala dan menjadi golongan superpower yang sombong, munafik, culas dan super duper licik di negara ini.

Untungnya Presiden Jokowi peka dengan pola Abu Nawas model beginian ini. Presiden Jokowi menegaskan dengan menginstruksikan Kepolisian menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK jika tidak ada bukti.

Presiden Jokowi tidak ingin adanya tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Artinya jelas, Jokowi tidak ingin ada upaya-upaya busuk dari Koruptor ini untuk melindungi dirinya dengan berupaya melemahkan KPK melalui laporan ke Polisi dengan tujuan agar KPK tidak berani lagi utak-utik dia.

Sikap Jokowi tegas. Tidak ada bukti, hentikan. Tidak pandang bulu siapapun yang coba-coba dengan sengaja melakukan upaya-upaya pembelokan, pembusukan dan pengkaburan dalam kasus mega korupsi e-KTP ini.

Agak aneh memang laporan pemalsuan surat itu. Kalau yang menerbitkan surat tersebut bukan dari pimpinan KPK, masuk akal kalau itu pemalsuan. Lha ini surat tersebut dibuat oleh KPK, ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama lembaga negara, kok dibilang palsu? Logikanya dimana coba. Wajar saja kalau Presiden Jokowi geram dan bersuara keras soal ini.

Memang sih ya ulah maling untuk meloloskan diri dari jeratan hukum itu banyak caranya. Seperti kata pepatah, banyak jalan menuju Roma. Itulah sebabnya, bagi saya hanya satu hukuman yang pantas dan setimpal untuk para koruptor yaitu DOR. Jadikan DOR harga mati untuk para Koruptor supaya negara ini terlepas dari kutuk kemiskinan dan berwibawa dimata dunia.

0 Response to "JOKOWI MINTA POLRI HENTIKAN KASUS KETUA KPK, SETNOV?"

Posting Komentar