2 BUKTI KPK PALING LEMAH DALAM PRAPERADILAN SETYA NOVANTO






2 bukti KPK dalam menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pertama kali yang dibawa ke sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni bukti yang diberi nomor dan kode: 100. Bukti T-100 : Rekening Koran Bank BCA No.Rekening 0663001717 KCU Bekasi atas nama Andi Agustinus periode 31 Desember 2007 s.d 30 April 2017. [copy dari asli]. 101. Bukti T-101 : Rekening Koran Bank BCA No. Rekening 2191139889 KCU Radio Dalam atas nama Irvanto Hendra Pambudi C, Periode 4 Januari 2010 s.d 31 Desember 2016 [copy dari asli] sumber: putusan praperadilan Setya Novanto.

Berkaitan dengan bukti nomor 100 dan 101 (Bukti KPK yang diajukan ke praperadilan) , pertanyaan nya dari bukti nomor 1-270 yang diberi kode T-1-T-270 dalam putusan praperadilan Setya Novanto adalah ,bahwa sebelumnya dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto disebut bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima 11% atau sebesar Rp. 574 miliar, sehingga pertanyaan nya adalah mana nomor rekening koran bank milik Setya Novanto untuk membuktikan Novanto menerima uang ratusan miliar tersebut? Mengapa hanya ada rekening koran Bank BCA milik Andi Narogong dan rekening koran Bank BCA milik Irvanto Hendra Pambudi saja? Karena dalam dakwaan Andi Narogong jaksa KPK telah menyatakan bahwa uang telah diberikan Andi Narogong kepada Setya Novanto. Sehingga kalau begitu uangnya sudah ada pada Novanto, tapi kalau sudah ada pada Novanto mengapa tidak ada rekening bank milik Novanto dalam 270 bukti yang diajukan KPK ke praperadilan? Tidak mungkin KPK menyimpan bukti itu , sedangkan mengajukan bukti ke praperadilan adalah untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada Novanto sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup mengenai penerimaan uang ratusan miliar tersebut.



Dalam dakwaan Andi Narogong yang dibacakan jaksa KPK terungkap bahwa dari total pembayaran tahap I, II dan III pada 2011 dan tahap I pada 2012 telah diserahkan kepada anggota DPR yang namanya pernah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, yang totalnya mencapai 1,8 triliun, yang mana sebagian nya telah diserahkan kepada Setya Novanto. Sehingga kalau memang apa yang dinyatakan jaksa KPK dalam dakwaan Andi Narogong, bahwa uang telah diserahkan kepada Setya Novanto, harusnya ada bukti rekening koran Novanto yang dibawa KPK ke sidang praperadilan. Dan jika dalam persidangan Andi Narogong tadi, Sugiharto (terpidana kasus e-KTP) menyatakan bahwa uang telah diterima Setya Novanto di ruang kerja nya, pertanyaan nya kalau sudah diterima , ada di mana uang itu sekarang? Kalau uang itu ada di dalam rekening Novanto, logika nya sudah pasti KPK membawa bukti rekening milik Novato sebagai bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan Novanto menerima ratusan miliar dari proyek e-KTP dan rekening bank sebagai buktinya. Tapi mengapa tidak ada bukti rekening milik Setya Novanto?Bagaimana logika hukumnya jika KPK memiliki bukti kuat Novanto menerima uang (ratusan miliar), tetapi KPK tidak membawa bukti rekening/tidak pula melakukan blokir rekening Novanto? Jika ada yang menyatakan mungkin saja KPK baru akan membuka semua bukti (termasuk rekening) di persidangan bukan di praperadilan, saya kira itu keliru, karena bagaimana logika hukumnya jika KPK hendak membuktikan bahwa ada bukti kuat atau bukti permulaan yang cukup bahwa Novanto menerima uang proyek e-KTP, tetapi KPK masih simpan itu bukti , itu tidak masuk di akal.

Ibarat mau berperang, tapi senjata nya ada yang tidak dibawa. Kalau Novanto disebut sudah menerima uang oleh Sugiharto dan ada yang mengatakan mungkin saja uang itu dititipkan ke pemilik dari dua rekening tersebut yakni Andi Narogong dan/atau Irvanto Hendra Pambudi, kalau ada yang mengatakan mungkin dititip, ok silakan saja mengatakan demikian, tapi pertanyaan nya adalah mengapa KPK tidak membawa bukti tanda penitipan uang dari Novanto kepada Andi Narogong atau Irvanto Hendra Pambudi ke praperadilan untuk membuktikan memang ada penerimaan uang itu? Karena kalau dititip pun, ya harus ada bukti penitipan nya. Karena dari 270 bukti yang dibawa KPK, tak ada satu pun bukti setoran atau transfer atau tanda terima uang yang dititipkan Novanto kepada Andi Narogong atau Irvanto Hendra Pambudi. Atau mana bukti kalau Andi Narogong atau Irvanto Hendra Pambudi menyimpan uang milik Novanto di rekening nya? Kalau ada buktinya, mengapa rekening Andi Narogong tidak diblokir KPK? Padahal KPK bisa meminta Bank BCA di mana Andi Narogong menjadi nasabah agar memblokir rekening tersangka apalagi sudah jadi terdakwa dalam hal ini Andi Narogong. Dan kalau KPK betul memiliki bukti/bukti kuat Novanto menerima uang Rp. 574 miliar bersama dengan Andi Narogong (dalam dakwaan Irman dan Sugiharto) tentu KPK sudah menyertakan bukti rekening milik Novanto atau setidaknya sudah memblokir rekening bank milik Novanto karena adanya aliran dana tersebut. Atau mana kah bukti aliran dana ratusan miliar ke rekening Novanto? Karena dari 270 bukti yang diajukan ke praperadilan, tak ada satu pun bukti menujukan Novanto menerima uang haram proyek e-KTP tersebut. Sebelumnya melalui sebuah grup ada yang mengaitkan kasus ini ke ilmu filsafat, tidak perlu dikait-kaitkan lagi dengan ilmu filsafat, ini murni pidana. Apalagi ahli filsafat jarang sekali dimintai keterangan nya di kepolisian/kejaksaan apalagi pengadilan.

0 Response to "2 BUKTI KPK PALING LEMAH DALAM PRAPERADILAN SETYA NOVANTO"

Posting Komentar