Foto: Rengga Sancaya
detikNewsJakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan pihaknya menilai keberadaan AKP Reza Pahlevi bersama Setya Novanto (Setnov) saat Setnov dicari KPK beberapa waktu lalu bukanlah suatu pelanggaran. Reza saat itu masih menjalankan perintah dari Polri sebagai ajudan Setnov, yang masih berstatus Ketua DPR.
"Tugas ajudan itu melekat, mendampingi, melindungi orang yang harus dilindungi. Kehadiran AKP Reza Pahlevi ini adalah permintaan resmi kementerian atau lembaga kepada Polri untuk jadi ajudan Ketua DPR. Kami juga berikan surat perintah resmi. Namanya ajudan, tugas pokoknya mendampingi objek yang diamankan," jelas Martuani.
Hal itu disampaikan Martuani usai Rapim Polri 2018 di STIK/PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Menurut Martuani, pemahaman Setya Novanto sedang dicari atau tidak oleh aparat lembaga antirasuah masih dapat diperdebatkan. Pasalnya KPK belum mengumumkan status Novanto ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kala itu.
"(AKP Reza melindungi buruan KPK) Itu kan masih debatable, apakah diburu atau tidak," ujar Martuani.
Martuani menerangkan saat ini AKP Reza ditugaskan untuk berdinas di Polda Metro Jaya. Sementara itu pihak Polri juga menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap AKP Reza.
"AKP Reza sendiri berdinas di Polda Metro Jaya sampai sekarang karena kita juga menunggu hasil penyidikan KPK," ucap Martuani.
(aud/nvl)
0 Response to "Propam Soal Ajudan Setnov: Tugasnya Melekat ke Objek yang Dilindungi"
Posting Komentar